Salin Artikel

Setelah Reses, Komisi III Bakal Panggil KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan setelah reses anggota Dewan berakhir.

"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dalam pemanggilan ini, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Komisi III hanya akan menjalankan fungsi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

Sebab, menurutnya, pelaporan Lili ke Dewas KPK merupakan ranah internal KPK untuk mengusut.

"Karena itu wilayah itu adalah menurut UU KPK adalah bagian dari tugas Dewas, Dewas nanti menemukan apa. Menemukan apa, memberi hukuman atau sanksi apa," ujarnya.

"Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK, kami Komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut ya," lanjut dia.

Desmond mengaku dirinya di Komisi III juga belum bisa menilai apakah Lili melakukan kesalahan atau tidak.

Pasalnya, Lili juga diketahui tidak hanya kali ini dilaporkan ke Dewas KPK.

"Ini baru dugaan. Agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya ya," katanya.

Ia menegaskan, Komisi III adalah komisi yang membawahi persoalan hukum. Oleh karenanya, Komisi III disebut menyerahkan sepenuhnya kepada KPK selaku pihak berwenang untuk mengusut.

Dari situ, ia berharap ada titik terang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili.

"Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Nah, kalau ini melanggar lagi, apa sanksinya. Kita tunggu semua," jelas Desmond.

Diketahui, Lili dilaporkan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili tak sekali berurusan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Sebab, dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Padahal, dalam sidang etik Dewas KPK Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/17051411/setelah-reses-komisi-iii-bakal-panggil-kpk-terkait-dugaan-pelanggaran-kode

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke