JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar daerah Jawa-Bali selama periode 12-25 April 2022 atau dua pekan ke depan.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (12/4/2022).
Level 3
Selama kebijakan tersebut berlaku, untuk PPKM Level 3, restoran/rumah makan dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dapat beroperasi jam sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian, pelayanan makan di tempat harus menerapkan 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away.
"Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri 21/2022 yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Level 2
Untuk daerah berstatus Level 2, rumah makan/restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dapat beroperasi jam sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Adapun untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian, bagi restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Level 1
Untuk daerah berstatus Level 1, rumah makan/restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dapat beroperasi jam sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian, bagi restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Terakhir, seluruh kegiatan di rumah makan/restoran dan kafe wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/07032021/ppkm-di-luar-jawa-bali-kapasitas-restoran-dan-kafe-50-100-persen