Salin Artikel

Suap Pengaturan Tender Infrastruktur di Langkat Disebut Mengalir hingga ke Staf

Hal itu disampaikan Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Adiniar yang menjadi saksi untuk terdakwa Muara Perangin-Angin.

Muara diduga merupakan pemberi suap Bupati nonaktif Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

“Banyak yang menerima uang terima kasih dari jajaran Staf Bina Marga?,” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/4/2022).

“Iya Pak,” jawab Adiniar.

“Rata-rata menerima dari kontraktor?,” cecar jaksa.

“Iya benar,” lanjut Adiniar.

Ia pun mengaku rata-rata menerima uang ratusan ribu rupiah dari kontraktor setiap mengurus tender proyek.

“Pernah terima dari kontraktor?,” sebut jaksa.

“Pernah, jumlahnya Rp 400.000 sampai Rp 500.000,” kata dia.

Dalam persidangan itu, Adiniar juga bersaksi bahwa proyek-proyek itu diatur oleh Marcos Surya.

Marcos bersama Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra merupakan tiga kontraktor yang bersama Iskandar Perangin-Angin menjadi kepanjangan tangan Terbit untuk mengurus proyek infrastruktur tersebut.

Proyek-proyek yang diatur oleh keempat orang itu diberi istilah Daftar Pengantin. Sementara perusahaan yang tergabung untuk menjadi pemenang tender di istilahkan dengan Grup Kuala.

Muara terseret karena diduga memberikan commitment fee untuk Terbit melalui Iskandar senilai Rp 572.000.000.

Sebab dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki sudah mendapatkan proyek dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, syarat untuk menjadi pemenang tender proyek adalah memberikan commitment fee untuk Terbit senilai 16,5 persen dari nilai anggaran proyek.

Jika kesepakatan tidak dilakukan, Terbit akan marah dan tak lagi memberi jatah untuk perusahaan itu.

Jaksa lantas mendakwa Muara dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

KPK juga telah menetapkan Iskandar, Marcos, Shuhanda, Isfi dan Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Terbit saat ini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di kediamannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/17211001/suap-pengaturan-tender-infrastruktur-di-langkat-disebut-mengalir-hingga-ke

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke