Salin Artikel

Ini 15 Substansi Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dalam rapat pleno tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, secara pokok RUU PPP terdiri atas 2 pasal perubahan.

"Pasal 1 memuat 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh Undang-Undang PPP. Pasal 2 memuat satu ketentuan yang mengatur mengenai keberlakuan undang-undang dan perintah pengundangannya," kata Willy.

Willy melanjutkan, 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh Undang-Undang PPP adalah:

  1. Perubahan Pasal 1 mengatur mengenai definsi metode omnibus.
  2. Perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.
  3. Perubahan Pasal 9 mengatur penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.
  4. Penambahan bagian ketujuh dalam Bab IV Undang-Undang PPP
  5. Penambahan Pasal 42A mengatur mengenai perencanaan pembentukan pembentukan peraturan perundang-undagan yang menggunakan metode omnibus
  6. Perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah.
  7. Pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
  8. Perubahan Pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan randangan undang-undang undang, setelah rancangan undang-undang disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden.
  9. Perubahan Pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama, namun telah disampaikan kepada presiden.
  10. Perubahan Pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang.
  11. Perubahan Pasal 96, mengatur mengenai partisipasi masyarakat.
  12. Penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah, serta evaluasi regulasi.
  13. Perubahan Pasal 99 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan.
  14. Perubahan lampiran 1 Bab II huruf d mengenai naskah akademik.
  15. Perubahan lampiran 2 angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 9, angka 10, angka 19, angka 31, angka 33, angka 77, angka 98, angka 104, angka 111, angka 158, angka 176, angka 180, angka 188, angka 190, dan angka 238 mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan.


Willy mengatakan, RUU itu akan mempunyai dampak langsung terhadap proses pembentukan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

"Oleh karena itu, pemahasan RUU ini sudah sepatutnya harus segera diselesaikan, agar UU PPP ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi kita semuanya dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan benar," ujar Willy.

Salah satu tujuan revisi UU PPP adalah mengakomodasi metode omnibus setelah UU Cipta Kerja yang dibentuk lewat metode tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Menurut MK, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

UU PPP nantinya akan menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja yang harus selesai paling lambat dua tahun setelah MK membacakan putusan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/13075411/ini-15-substansi-revisi-uu-pembentukan-peraturan-perundang-undangan

Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke