KOMPAS.com - Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan.
Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.
Untuk melindungi karya intelektual ini, lahirlah sebuah sistem perlindungan hukum yang disebut hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
HaKI menjadi hak privat bagi seseorang yang menghasilkan karya intelektual tersebut.
Prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki)
Terdapat empat prinsip hak atas kekayaan intelektual, yakni:
Prinsip ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak kekayaan intelektual berasal dari karya kreatif manusia yang memiliki manfaat ekonomi bagi pemilik hak.
Prinsip keadilan
Dalam prinsip keadilan, dalam menciptakan sebuah karya atau hasil dari kemampuan intelektual, seseorang diberi perlindungan hukum agar memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual karyanya.
Prinsip kebudayaan
Dalam prinsip kebudayaan, penciptaan suatu karya intelektual dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberi keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Prinsip sosial
Dalam prinsip sosial, hak intelektual yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada seseorang atas karyanya merupakan satu kesatuan, sehingga diberi perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Tujuan HaKI
Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan hak atas kekayaan intelektual secara umum, yakni:
Jenis HaKI
Terdapat beberapa jenis-jenis hak atas kekayaan intelektual, yaitu:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/00450041/prinsip-hak-atas-kekayaan-intelektual