JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi mengungkap hubungan dua tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pada tahun 2019, Indra minta diajarkan kursus trading oleh Fakarich.
Menurut Gatot, Indra membayar kelas privat trading Fakarich sebesar Rp 500.000.
“Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar (Rp) 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Gatot mengungkapkan, Fakarich dan Indra Kenz merupakan kerabat bisnis di PT Disotiv Citra Digital. Di perusahaan itu, Indra menjabat sebagai direktur.
Fakarich juga pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.
“F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1.900.000.000," ungkap Gatot.
Ia menambahakan, Fakarich juga direkrut oleh Development Manager Binomo Brian Edgar Nababan melalui e-mail untuk menjadi mitra aplikasi berkedok binary option itu.
Setelah menjadi mitra Binomo, Fakarich juga membuat dan mengunggah video materi pembelajaran trading Binomo di kanal YouTube miliknya.
“Kemudian F membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran (Rp) 5 juta,” kata dia.
Diketahui, Fakarich sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Fakarich merupakan orang ketiga, setelah influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan perekrut mitra Binomo Brian Edgar Nababan ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Tanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alia Fakarich," papar Whisnu.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka Fakarich.
Fakarich pun dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/16125311/indra-kenz-disebut-bayar-rp-500000-untuk-kursus-trading-privat-kepada