Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan Fakarich. Menurut Whisnu, saat ini Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich, kata Whisnu, ditahan dengan beberapa pertimbangan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif penahanan karena Fakarich dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," tambah dia.
Dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) terkait aplikasi Binomo.
Selain Indra, penyidik juga telah menetapkan perekrut mitra Binomo bernama Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Brian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 April 2022.
Fakarich menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Senin kemarin. Ia tiba di Gadung Bareskrim Polri pada sekitar pukul 11.17 WIB.
Sebelumnya, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Fakarich menemukan dua alat bukti yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu, Senin malam.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/10280331/fakarich-tersangka-kasus-binomo-dijerat-pasal-berlapis-dan-terancam-20-tahun