Salin Artikel

Sistem Pemilu Dua Putaran

Untuk mewujudkan negara yang demokratis, pemilu adalah cara untuk mengangkat eksistensi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.

Sistem pemilihan atau electoral system merupakan salah satu unsur yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Terdapat banyak sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem dua putaran atau two round system.

Penerapan Sistem Dua Putaran

Sistem pemilu dua putaran dikenal juga dengan istilah majority run-off atau double ballot.

Sistem dua putaran membuka peluan dilakukannya pemilu putaran kedua. Putaran kedua dilaksanakan apabila pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut yaitu minimal 50 persen + 1.

Pada sistem dua putaran, calon yang memperoleh suara terbanyak tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang apabila perolehan suaranya tidak mencapai syarat minimal suara mayoritas absolut.

Apabila putaran pertama belum didapatkan suara mayoritas absolut, maka diadakan pemilu putaran kedua. Pesertanya diambil dari dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu putaran pertama.

Salah satu yang menerapkan sistem pemilu dua putaran adalah pemilihan presiden di Indonesia. Selain itu, pemilihan presiden Argentina, Austria, Bulgaria, Ghana, India juga menerapkan sistem dua putaran.

Kelebihan Sistem Dua Putaran

Berikut kelebihan dari penerapan sistem dua putaran:

  • Lebih representatif dibandingkan sistem lain dan dapat menguntungkan partai-partai kecil.
  • Memungkinkan pemilih mendapatkan kesempatan kedua untuk memilih kandidat. Bahkan pemilih dapat mengubah pilihan mereka.
  • Mendorong beragam kepentingan untuk menyatu di belakang kandidat yang berhasil lolos putaran pertama. Sehingga mendorong tawar-menawar antara partai politik dan kandidat.
  • Sistem dua putaran sederhana sehingga mudah dipahami dan mudah dalam penghitungannya.
  • Untuk negara-negara yang masih memiliki tingkat buta huruf tinggi, sistem dua putaran lebih cocok dibandingkan dengan sistem yang menggunakan preferensial penomoran.

Kekurangan Sistem Dua Putaran

Berikut kekurangan dari sistem dua putaran dalam pemilu:

  • Kursi yang dimenangkan tidak proporsional karena proses di mana pemenang mengambil semua atau the winner takes all mengakibatkan banyak suara hilang.
  • Tidak memberikan insentif untuk kandidat-kandidat dari partai minoritas.
  • Proses pemilihannya memakan waktu yang lama.
  • Kegiatan administrasi pemilu harus bekerja ekstra karena harus menyiapkan pemilihan kedua setelah dilaksanakan putaran pertama.
  • Secara signifikan meningkatkan biaya proses pemilu.
  • Memberikan beban waktu dan tenaga tambahan karena pemilih harus ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS lagi untuk melaksanakan putaran kedua. Terkadang ada penurunan jumlah pemilih yang tajam di putaran kedua.
  • Salah satu masalah paling serius dari sistem dua putaran adalah menjadikan masyarakat terpecah-belah.

Referensi

  • Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham. 2017. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep, dan Isu Strategis. Depok: PT Rajagrafindo Persada

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/04000021/sistem-pemilu-dua-putaran

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke