Untuk mewujudkan negara yang demokratis, pemilu adalah cara untuk mengangkat eksistensi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
Sistem pemilihan atau electoral system merupakan salah satu unsur yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Terdapat banyak sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem dua putaran atau two round system.
Penerapan Sistem Dua Putaran
Sistem pemilu dua putaran dikenal juga dengan istilah majority run-off atau double ballot.
Sistem dua putaran membuka peluan dilakukannya pemilu putaran kedua. Putaran kedua dilaksanakan apabila pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut yaitu minimal 50 persen + 1.
Pada sistem dua putaran, calon yang memperoleh suara terbanyak tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang apabila perolehan suaranya tidak mencapai syarat minimal suara mayoritas absolut.
Apabila putaran pertama belum didapatkan suara mayoritas absolut, maka diadakan pemilu putaran kedua. Pesertanya diambil dari dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu putaran pertama.
Salah satu yang menerapkan sistem pemilu dua putaran adalah pemilihan presiden di Indonesia. Selain itu, pemilihan presiden Argentina, Austria, Bulgaria, Ghana, India juga menerapkan sistem dua putaran.
Kelebihan Sistem Dua Putaran
Berikut kelebihan dari penerapan sistem dua putaran:
Kekurangan Sistem Dua Putaran
Berikut kekurangan dari sistem dua putaran dalam pemilu:
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/04000021/sistem-pemilu-dua-putaran