Salin Artikel

Bolehkah Pakai Masker Saat Shalat dan Puasa? Ini Kata MUI...

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan masker ketika shalat berjemaah dibolehkan dan tidak makruh.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

"Menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh," demikian isi Poin 7 SK Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Pertanyaan tentang penggunaan masker ketika shalat berjemaah muncul kembali saat memasuki Ramadhan 1443 H.

Saat Ramadhan, umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat tarawih setiap malam secara berjemaah di masjid. Namun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan apakah wajib mengenakan masker saat beribadah tarawih.

MUI menyatakan, penggunaan masker ketika shalat berjemaah di masjid dibolehkan.

Selain itu, MUI juga menganjurkan umat Islam menggiatkan kembali shalat berjemaah di masjid saat Ramadhan. Hal itu tercantum dalam Poin 2 SK MUI.

"Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain: kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat, merapatkan kembali shaf saat shalat berjemaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan shalat tarawih," demikian isi SK MUI itu.

Lantas, pada Poin 3 SK MUI, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah, seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

Penggunaan masker saat melaksanakan puasa tidak diatur dalam SK MUI itu, tetapi ulama sepakat penggunaan masker saat puasa dianjurkan demi menghindari diri infeksi Covid-19.

Meski kasus infeksi Covid-19 di Indonesia perlahan menurun, status pandemi masih berlaku.

Alhasil, masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan 5M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Dalam SK itu, MUI membolehkan tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.

Selain itu, di dalam SK MUI itu disebutkan umat Islam yang sedang berpuasa tetap dibolehkan melakukan vaksinasi Covid-19.

"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," demikian isi Poin 5 SK Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/15305471/bolehkah-pakai-masker-saat-shalat-dan-puasa-ini-kata-mui

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke