Salin Artikel

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Tindak Pidana Pemerkosaan Dimasukan ke RUU TPKS

Anggota koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta Dian Novita menilai tindak pidana itu mestinya turut dibahas karena terjadi di seluruh Indonesia dengan modus, cara, kerugian hingga alat yang dipakai pelaku untuk merendahkan dan menyengsarakan korban.

“Sudah seharusnya tindak pidana ini masuk dalam bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS sebagai UU lex specialis,” tutur Dian dalam diskusi virtual, Senin (4/4/2022).

Tanpa pengaturan khusus, lanjut Dian, korban pemerkosaan rentan mengalami kriminalisasi.

"Korban pemerkosaan, termasuk korban perkosaan yang hamil rentan mengalami kriminalisasi karena minimnya ketersediaan layanan yang aman,” katanya.

Maka ia mendorong agar DPR dan pemerintah juga memasukkan aturan tentang layanan kesehatan untuk korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang berdampak pada tindakan pengguguran kandungan.

“DPR dan pemerintah harus mengakomodasi masuknya jaminan layanan aman bagi korban perkosaan dan korban kekerasan seksual yang berdampak pada aborsi untuk mendapat layanan yang termuat dalam RUU TPKS,” pungkasnya.

Diinformasikan tindak pidana pemerkosaan dan aborsi tidak masuk dalam pembahasan RUU TPKS.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyebut dua persoalan itu tidak dimasukan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerkosaan tidak turut dibahas dalam RUU TPKS untuk menghindari tumpang tindih dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebab pemerkosaan sudah diatur dalam KUHP yang saat ini sedang dalam proses revisi.

Sementara itu Willy mengungkapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengadakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 RUU TPKS pada Selasa (5/4/2022) besok. Sehingga pembahasannya bisa segera dibawa ke rapat paripurna DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/12393571/koalisi-masyarakat-sipil-desak-tindak-pidana-pemerkosaan-dimasukan-ke-ruu

Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke