Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Pemerintah juga mencatat ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 2.300 kasus dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 6.018.048 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Masih berdasarkan data yang sama, jumlah kasus Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 4.798 kasus dalam waktu 24 jam terakhir. Dengan demikian, total telah ada 5.764.636 kasus Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 77 orang sehingga totalnya menjadi 155.241 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Sabtu ini 98.171 kasus, berkurang 2.575 kasus dibandingkan pada Jumat.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/02/17325501/update-2-april-ada-5662-suspek-terkait-covid-19-di-indonesia