JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan penjemputan paksa terhadap FSP, perekrut mitra aplikasi dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penjemputan paksa terhadap FSP akan dilakukan pada Jumat (1/4/2022) hari ini.
"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," kata Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Gatot menjelaskan, FSP sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim. FSP sebelumnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 21 dan 31 Maret 2022.
“Selanjutnya, penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," ujarnya.
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebelumnya juga menyatakan saksi kasus penipuan aplikasi Binomo, FSP, mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua, Kamis (31/3/2022).
Whisnu mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat dengan perintah membawa paksa FSP untuk diperiksa sebagai saksi.
"Iya sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), sesuai dengan KUHAP saja. Nanti membawa," kata Whisnu saat dihubungi, 31 Maret 2022.
Adapun dalam perkara kasus Binomo, FSP diduga merupakan mentor tersangka dugaan investasi ilegal Indra Kesuma atau Indra Kenz.
FSP dilaporkan oleh dua korban yang merasa tertipu dengan aplikasi Binomo dan Oxtrade ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian, mengatakan bahwa FSP merupakan mentor Indra Kenz.
“Keterlibatan dengan IK (Indra Kenz), FSP itu adalah gurunya IK,” terangnya pada 22 Maret 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/12313111/bareskrim-bakal-jemput-paksa-perekrut-mitra-aplikasi-binomo-hari-ini