JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia bakal meneken nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan pekerja migran Indonesia di sektor domestik besok, Jumat (1/4/2022).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha memastikan, beberapa kepentingan utama RI telah terpenuhi dalam MoU tersebut, antara lain, terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran.
"Di dalam proses negosiasi telah dilakukan pembahasan berbagai macam secara intensif, secara detail besok akan disampaikan," ujar Judha di dalam press briefing, Kamis (31/3/2022).
Ia pun menyampaikan, beberapa unsur perlindungan dan hak pekerja migran domestik Indonesia yang terdapat dalam MoU tersebut termasuk di dalamnya, yakni penetapan gaji yang didapatkan minimal 1.500 ringgit dan para WNI tersebut tidak dikenakan biaya penempatan ketika bekerja di Malaysia.
"Termasuk unsur perlindungan yang menjamin hak-hak pekerja migran kita selama bekerja di Malaysia," ujar Judha.
MoU antara Malaysia dan Indonesia mengenai penempatan pekerja migran Indonesia di sektor domestik tersebut telah ditunggu oleh kedua belah pihak.
Pasalnya, aturan di dalam MoU tersebut telah kedaluwarsa sejak tahun 2016 lalu.
Adapun dikutip The Star, Menteri Ketenagakerjaan Malaysia mengatakan, ia akan menandatangani MoU tersebut dengan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah.
Penandatanganan MoU rencanananya bakal dilakukan di Jakarta dan disaksikan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dan Presiden Joko Widodo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/18291991/kemlu-pastikan-mou-ri-malaysia-mengakomodir-unsur-perlindungan-pmi