Hal itu diketahui pasca keputusan majelis hakim di tingkat kasasi Selasa (29/3/2022) menyatakan gugatan Tommy Soeharto tidak diterima.
"Syukur Alhamdulillah, ini bukan soal menang kalah, tapi kepastian hukum untuk langkah Partai Berkarya ke depan menghadapi tahapan Pemilu 2024," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).
Atas keputusan MA tersebut, Andi berharap Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR dapat bersatu menghadapi pemilu.
Andi berharap dengan putusan hukum ini, tidak ada lagi kubu-kubu dalam Partai Berkarya.
"Tidak ada lagi berkarya kuning, berkarya putih, berkarya abu-abu. Hanya ada satu Partai Berkarya berlogo rantai dan beringin di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono," tegasnya.
Adapun Muchdi diketahui sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.
Sementara, Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.
Lebih lanjut, Andi mengajak seluruh jajarannya untuk membangun partai secara bersama-sama.
"Hilangkan ego dan menang sendiri, partai ini kita bangun dari awal bersama, bukan perorangan atau golongan," ujarnya.
Di sisi lain, Andi menyadari bahwa partainya sempat mengalami gejolak internal.
Menurutnya, hal itu wajar saja karena merupakan proses dinamika pendewasaan dalam berpartai.
"Orang politik pasti tahu, ini proses pematangan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Muchdi PR.
"Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima," bunyi putusan dikutip dari website MA, Rabu (30/3/2022).
Konflik internal
Dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tidak berjalan dengan baik.
Pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Munaslub dipercepat.
Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.
Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.
Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut.
Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 16 Februari 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Tommy atas putusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi.
Kemudian, kubu Muchdi Pr mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/16291891/kasasi-dikabulkan-kubu-muchdi-pr-kepastian-hukum-partai-berkarya-hadapi