Salin Artikel

Hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan pernah diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 10 Tahun 2004.

Tata Urutan Perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004

Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur tata urutan perundang-undangan, yaitu:

  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Peraturan pemerintah.
  • Peraturan presiden.
  • Peraturan daerah.

Lebih lanjut disebutkan peraturan daerah yang dimaksud meliputi:

  • Peraturan daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD provinsi bersama dengan gubernur.
  • Peraturan daerah kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama dengan bupati atau walikota.
  • Peraturan desa atau peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Rakyat atau lembaga yang setingkat, bersama dengan kepala desa.

UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-peraturan di bawahnya dalam negara.

Sesuai dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus bersumber dan mengacu secara tegas pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Kelemahan UU Nomor 10 Tahun 2004

Tata urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004 tidak memasukkan ketetapan MPR di dalamnya. Hal ini berarti ada konsekuensi logis dari hilangnya kebijakan MPR melalui ketetapan MPR sebagai sebuah produk hukum.

Akan tetapi, dalam ayat 1 sampai 5 pasal 7 UU nomor 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan selain yang tercantum dalam tata urutan perundang-undangan diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedua pernyataan tersebut menjadi bertentangan atau kontradiktif.

Selain itu, ketentuan mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan dan perubahannya akan ditentukan kemudian dengan peraturan presiden.

Akan tetapi, hingga UU ini diundangkan, peraturan presiden yang dimaksud belum dikeluarkan oleh presiden. Padahal, peraturan presiden tersebut seharusnya sudah dilampirkan bersamaan dengan diundangkannya undang-undang ini.

Referensi

  • Busroh, Firman Freddy. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/03000041/hierarki-peraturan-perundang-undangan-menurut-uu-no.-10-tahun-2004

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke