KOMPAS.com - Sejumlah areal persawahan di Dusun Pakis Rowo, Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terendam banjir pada Jumat (25/3/2022). Akibatnya, petani terancam mengalami gagal panen.
Untuk mengantisipasi kerugian yang timbul akibat bencana alam seperti banjir, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Karena itu, Mentan SYL mengimbau petani mengikuti program AUTP yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
"AUTP merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim ataupun serangan OPT. Ketika mengalami gagal panen, petani akan mendapat pertanggungan dari premi yang sudah dibayarkan," kata Mentan SYL dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) PSP Kementan Ali Jamil mengatakan, dengan mengikuti asuransi pertanian, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen. Petani dapat tetap mengembangkan kembali budidaya pertanian dengan modal yang diberikan dari pertanggungan asuransi pertanian.
"Asuransi pertanian memberikan perlindungan agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya atau mengembangkannya," kata Ali.
Dijelaskan Ali, program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor.
"Jika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Petani dapat berproduksi lagi sehingga kesejahteraan tetap terjaga," katanya.
Dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen.
"Dengan pertanggungan sebesar itu, petani tak akan mengalami kerugian dan memiliki modal untuk memulai kembali usaha budidaya pertaniannya," papar Ali.
Untuk mendapatkan nilai perlindungan tersebut, Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, petani hanya perlu membayar Rp 36.000 per hektare per musim dari total premi AUTP yang sebesar Rp 180.000. Adapun sisa premi tersebut, yakni sebesar Rp 144.000, dibayar oleh pemerintah.
"Ada banyak manfaat yang didapat dari program AUTP. Program ini juga sebagai upaya penguatan bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka," katanya.
Bila ingin mengikuti program AUTP, petani perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Selain membayar premi, syarat tersebut adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/27/14530071/area-persawahan-banyuwangi-terendam-banjir-kementan-imbau-petani-ikut
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan