Salin Artikel

Aturan Baru, PPLN Sudah Vaksin Dosis Kedua dan Booster Bebas Karantina

Dalam SE terbaru yang mulai berlaku 23 Maret 2022 ini, ketentuan terkait wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster dihapus.

Satgas kemudian mengatur pintu masuk untuk para PPLN baik melalui jalur udara, laut dan darat, sebagai berikut:

Bandar Udara

- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Pelabuhan Laut

- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara

- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE Satgas 15/2022.

SE tersebut mengatur persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yaitu, PPLN wajib telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

Selain itu, PPLN harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang PCR. PPLN wajib menunggu hasil pemeriksaan PCR di kamar hotel atau akomodasi penginapan, dan tempat tinggalnya serta tak boleh meninggalkan kamar sebelum hasil tes Covid-19 negatif keluar.

Jika hasil tes PCR ini negatif, PPLN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Namun, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam, dan wajib melakukan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina.

Kemudian, PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping perjalanannya.

Selanjutnya, PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun PPLN yang mendapatkan hasil negatif pada saat pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan melanjutkan perjalanan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di samping itu, apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut sebagai berikut;

1. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan Isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal

2. Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan Isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19, dan

3. biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/10565391/aturan-baru-ppln-sudah-vaksin-dosis-kedua-dan-booster-bebas-karantina

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke