Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (17/3/2022)
Dalam forum itu, Lutfi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan akan mengumumkan calon tersangka mafia minyak goreng itu pada Senin (21/3/2022).
"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin," kata Lutfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Lutfi mengaku pihaknya telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar dapat diproses hukum.
Ia menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, maupun mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi.
Sebelumnya, Mendag mengungkapkan ada mafia-mafia minyak goreng yang menyelundupkan minyak goreng konsumsi masyarakat ke industri-industri bahkan hingga ke luar negeri.
"Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," kata Lutfi.
Beda keterangan dengan polisi
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengaku tidak mengetahui informasi terkait akan adanya pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng yang disampaikan Lutfi.
“Kok saya belum tahu yah (bakal ada pengumuman tersangka),” ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Kompas.com, Senin pagi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim ini mengatakan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, tidak ada data dan temuan Kemendag terkait mafia minyak goreng yang disampaikan dan diserahkan ke Polri.
“Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),” ungkap Whisnu.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait pengumuman tersangka kasus mafia minyak goreng yang disampaikan Menteri Perdagangan.
Menurut Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) dan Satgas Pangan Polri telah menanyakan pernyataan tersebut ke pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), tetapi belum mendapatkan respons.
"Sampai saat ini, kami belum mendapat respons, Satgas Pangan atau Dittipieksus masih melakukan penelusuran atau crosscheck," ujar Ramadhan ditemui Kompas.com di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.
"Ya tentu kita harus menjawab ya (pertanyaan awak media) karena itu pernyataan seorang pejabat, kami sudah komunikasi, namun belum mendapat respons," papar Ramadhan.
Ramadhan memastikan bahwa Polri bakal menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan yang disampaikan Menteri Perdagangan tersebut.
Pihaknya juga akan mengumumkan kepada publik jika sudah ditemukan adanya pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia minyak goreng itu.
"Prinsipnya bila ada terkait tersangka, kami pastikan, Polri akan menindak lanjuti karena ini menjadi atensi pemerintah. Jadi ketika ada siapa pun yang melalukan tindak pidana ini kita pastikan akan kita tindak lanjuti," ucap Ramadhan.
"Ya nanti kita telusuri, kita tanya (kepada Mendag), nanti kalau sudah (ada penjelasan) pasti kita sampaikan," tuturnya.
Kata Mendag Senin
Pada Senin, Lutfi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan ke polisi soal dugaan mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga di pasaran.
Dalam rapat kerja Komite II DPD, Lutfi mengatakan, sosok tersebut diharapkan terungkap dalam waktu 1-2 hari ke depan.
"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," kata Lutfi.
Lutfi melanjutkan, dirinya juga sudah berjanji kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng. Termasuk, soal adanya permainan mafia minyak goreng di Tanah Air.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/09505461/beda-mendag-dan-polri-soal-tersangka-mafia-minyak-goreng