Salin Artikel

Rancangan Perpres soal Perincian Rencana Induk IKN Cantumkan 5 Tahap Pembangunan, Simak Isi Lengkapnya

Rancangan tersebut akan resmi menjadi aturan turunan dari undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Rancangan Perpres yang telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022) ini berisi 7 pasal, di mana di dalamnya tertuang 5 tahapan pembangunan IKN hingga 2045.

Berikut rinciannya:

Pasal 1 sebanyak 16 Ayat. Dalam pasal ini dijelaskan mengenai pengertian lengkap Otorita IKN.

Pasal 2 menjelaskan pengertian Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yaitu dokumen perincian perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Pasal 3 menjelaskan fungsi dari Perincian Rencana Induk IKM, sebagai berikut:

Ayat (1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai:

Ayat (2) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra, serta Badan Usaha Milik Otorita, dan badan usaha dan/atau investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Ayat (1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:

a. pendahuluan, meliputi pembahasan latar belakang, tujuan dan sasaran penyusunan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta ruang lingkup wilayah dan pengaturan lingkup substansi Perincian Rencana Induk;

b. visi, tujuan, dan prinsip dasar Ibu Kota Nusantara, meliputi:

  1. visi dan tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara;
  2. prinsip dan indikator kerja utama Ibu Kota Nusantara;

c. prinsip dasar dan strategi pembangunan Ibu Kota Nusantara, meliputi:

  1. prinsip dasar pengembangan kawasan;
  2. prinsip dasar dan strategi pembangunan ekonomi;
  3. prinsip dasar dan strategi pembangunan sosial, dan sumber daya manusia;
  4. prinsip dasar dan strategi pertanahan;
  5. prinsip dasar dan strategi pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  6. prinsip dasar dan strategi infrastruktur;
  7. prinsip dasar dan strategi pemindahan serta penyelenggaraan pusat pemerintahan;
  8. prinsip dasar dan strategi pemindahan perwakilan negara asing/organisasi internasional ke Ibu Kota Nusantara; dan
  9. prinsip dasar dan strategi pertahanan dan keamanan Ibu Kota Nusantara.

d. arahan perencanaan ruang dan kawasan Ibu Kota Nusantara, meliputi:

  1. arahan perencanaan struktur, pola ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Wilayah Ibu Kota Nusantara;
  2. arahan perencanaan struktur, pola ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di KIKN.

e. arahan perancangan tata bangunan dan lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan, meliputi:

  1. arahan perancangan tata bangunan dan lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan;
  2. prinsip dan konsep perancangan kawasan inti pusat pemerintahan;
  3. rencana pengembangan ruang kawasan inti pusat pemerintahan;
  4. rencana infrastruktur kawasan inti pusat pemerintahan;
  5. perancangan arsitektur dan bangunan kawasan inti pusat pemerintahan;
  6. arahan pengendalian pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan.

f. penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara meliputi uraian kegiatan dalam tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan penjabaran tahapan:

  1. tahap I tahun 2022 - 2024;
  2. tahap II tahun 2025 - 2029;
  3. tahap III tahun 2030 - 2034;
  4. tahap IV tahun 2035 - 2039;
  5. tahap V tahun 2040 - 2045,

g. kerangka implementasi, meliputi:

Ayat (2)

Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Ayat (1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan paling tidak setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kepala Otorita kepada Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengarah Otorita.

Ayat (3) Dewan Pengarah Otorita, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat memberikan masukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 6

Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan perubahan terhadap Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/22102791/rancangan-perpres-soal-perincian-rencana-induk-ikn-cantumkan-5-tahap

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke