JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 5.929 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Senin (21/3/2022).
Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Senin sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 5.967.182 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 20.888 kasus dalam waktu 24 jam terakhir.
Sehingga, secara total telah ada 5.609.945 kasus Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 154 orang sehingga totalnya menjadi 153.892 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Senin ini berjumlah 203.345 kasus, berkurang 16.343 kasus dibandingkan pada Jumat.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/16584131/update-21-maret-5929-orang-suspek-terkait-covid-19-di-indonesia