Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.
Selain itu, terdapat juga Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH yang menjadi pedoman terkait tarif sertifikasi halal.
Jenis Tarif
Menurut Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021, tarif layanan BLU BPJPH dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
Terkait layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
Biaya Permohonan Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)
Untuk layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) tidak dikenakan biaya alias gratis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha akan dibebankan pada APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Biaya Permohonan Sertifikat Halal
Berikut rincian biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat).
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk LPH untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/19170051/daftar-tarif-sertifikasi-halal-kementerian-agama