Atta menyatakan itu setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak sekitar pukul 13.18 WIB.
"Kado ultahnya sudah dibalikin tasnya," kata Atta di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Atta mengaku kenal dengan Doni lewat siniar atau platform podcast.
Ia pun mengaku akan lebih hati-hati untuk menerima hadiah dari orang lain.
"Iya akan lebih berhati hati lagi," ujar Atta.
Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Sinaga juga menegaskan Atta sudah menyerahkan tas dari Doni ke penyidik.
Sebagai informasi, Atta merupakan salah satu tokoh publik yang pernah menerima hadiah dari Doni Salmanan.
Adapun Doni sebelumnya resmi menjadi tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/17340221/kembalikan-tas-dior-dari-doni-salmanan-atta-halilintar-janji-tak-sembarangan