Ia mengatakan, vaksinasi dosis kedua tersebut bisa menggunakan jenis vaksin Covid-19 yang tersedia.
"Kami juga sampaikan untuk vaksin Sinovac ya yang kemudian intervalnya lewat, misalnya harus disuntik satu bulan kemudian sekarang lewat 2 bulan, 3 bulan itu boleh disuntik vaksin kedua walaupun sudah lewat 1 bulan, boleh vaksin yang ada," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (14/3/2022).
Budi mengatakan, percepatan vaksinasi Covid-19 menjadi penentu jumlah pasien Covid-19 yang di rumah sakit dan meninggal dunia.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan vaksinasi booster.
"Dan tidak memilih jenis vaksinnya karena semua vaksin yang ada, efikasinya sudah lolos dari efikasi WHO," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, jika masyarakat disiplin mengikuti program vaksinasi, kondisi pandemi Covid-19 menjelang bulan Ramadan dan Lebaran diharapkan bisa menjadi lebih baik.
"Ini merupakan salah satu kondisi agar kita bisa mengkaji kembali apa yang akan kita putuskan nanti di masa Ramadan dan Idul Fitri tahun ini," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/19331701/dosis-kedua-sinovac-terlewat-menkes-masih-bisa-divaksinasi-jenisnya-bebas