Salin Artikel

Hanya Tuntaskan 2 RUU Prioritas dalam Satu Masa Sidang, Kinerja DPR Dinilai Standar

Pasalnya, selama masa sidang tersebut, DPR hanya menuntaskan dua rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas meski ada tujuh RUU kumulatif terbuka yang disahkan menjadi undang-undang.

"Dengan catatan terkait tujuh RUU kumulatif terbuka sebagai penopang hasil dua RUU Prioritas pada Masa Sidang III, maka bisa dikatakan kinerja DPR sesungguhnya tak terlalu mengesankan. Hasil dua RUU prioritas dalam satu masa sidang adalah kinerja standar," kata peneliti Formappi Yohanes Taryono dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).

Taryono berpendapat, pembentukan tujuh RUU kumulatif terbuka yang semuanya terkait dengan pengaturan terkait wilayah provinsi adalah hal yang mudah dijelaskan karena secara substansi banyak norma yang sama di dalam RUU-RUU tersebut.

Walaupun demikian, Taryono mengakui ada sedikit kekaguman pada kinerja DPR dengan disahkannya dua RUU prioritas pada masa sidang pembuka tahun 2022.

Sebab, menurut dia, hal itu mencerminkan semangat DPR di awal tahun dengan langsung menuntaskan dua RUU prioritas.

Taryono mengatakan, jika semangat ini terus terjaga dengan baik, publik akan menunggu capaian DPR yang lebih baik lagi di masa sidang berikutnya dengan lebih banyak RUU yang selesai dibahas.

"Demikian halnya dari sisi kualitas, dengan semangat awal tahun 2022 ini diharapkan pada masa sidang selanjutnya peningkatan kualitas RUU juga akan menjadi catatan mengagumkan lain dari DPR," ujar Taryono.

Seperti diketahui, dua RUU prioritas yang dituntaskan DPR pada masa sidang lalu adalah RUU Ibu Kota Negara dan RUU Keolahragaan.

Sementara, RUU kumulatif terbuka yang disahkan pada masa sidang lalu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/15271071/hanya-tuntaskan-2-ruu-prioritas-dalam-satu-masa-sidang-kinerja-dpr-dinilai

Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke