Salin Artikel

Pimpinan Komisi III Anggap Aneh Alasan MA soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pangeran Khairul Saleh menganggap aneh putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  

Diketahui, MA mengurangi masa hukuman Edhy atas dasar pertimbangan kinerja politikus Gerindra itu berkelakuan baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Jadi, pertanyaan saya apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini level MA adalah menilai secara judex juris. Artinya menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan. Padahal, secara tugas dan fungsi siapa pun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus menyejahterakan rakyat," kata Pangeran kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, hal tersebut menjadi pendekatan pertama untuk dapat menjawab apakah putusan MA menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi.

Ia melanjutkan, pendekatan kedua yaitu tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi.

Menurutnya, sudah barang pasti bahwa korupsi yang dilakukan pada masa bencana atau keadaan darurat semestinya membuat hukuman pada terdakwa menjadi lebih berat.

"Apakah ini menjadi pertimbangan? Tentu sekali lagi ini tidak logis dengan hasil di MA. Akhirnya kita ambil konklusi ini menjadi preseden yang buruk. Apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," jelas Pangeran.

Berkaca hal tersebut, Pangeran menegaskan bahwa perlu ada evaluasi kinerja dari MA. Dirinya mengaku sebagai pimpinan Komisi III memiliki kewenangan untuk mengawasi kerja-kerja MA.

"Tapi tidak menyentuh ke dalam kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka, tapi sesuai kewenangan kelembagaan kami di DPR RI," ujarnya.

Selain itu, rakyat pun dinilai berhak mengevaluasi kinerja MA. Sehingga, dirinya mengeklaim sebagai wakil rakyat tentu perlu menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pengurangan vonis Edhy Prabowo.

Diberitakan, MA memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.

Putusan MA itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi, yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/11142001/pimpinan-komisi-iii-anggap-aneh-alasan-ma-soal-potongan-hukuman-edhy-prabowo

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke