Salin Artikel

Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali 100 Persen, Ini Syaratnya

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya.

"SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur," kata Jumeri.

Pada SKB Empat Menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 disebutkan, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2.

Namun demikian, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti menjelaskan, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut. Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti.

Syarat sekolah diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sebagai berikut:

  1. Berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2
  2. Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen
  3. Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen
  4. Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/15481191/kemendikbud-izinkan-sekolah-tatap-muka-kembali-100-persen-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke