Dengan begitu kekuasaan kehakiman yang merdeka bisa selaras dengan akuntabilitas peradilan.
"Sebagai lembaga penyeimbang, KY harus mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen, sehingga kekuasan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada penyampaian Laporan Tahunan KY 2021 yang disampaikannya dari Istana Negara, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, Jokowi meminta agar KY harus memastikan setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran kehakiman dapat diselesaikan semaksimal mungkin.
Tujuannya agar kewibawaan, kehormatan dan keluhuran hakim serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga.
Dalam kesempatan itu, presiden pun menyinggung kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dan hakim tata usaha negara untuk perkara pajak.
Padahal peranan mereka sangat krusial untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara.
"Saat ini diperlukan langkah-langkah yang progresif untuk mengtasi kurangnya hakim ad hoc tipikor di MA, juga hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak," ungkapnya.
Sehingga dalam menjalankan peran perisai independensi, menjaga imparsialitas dan penjaga kehormatan hakim, KY harus menjamin ketersediaan hakim agung dan hakim ad hoc MA serta para hakim lain yang berintegritas.
Jokowi mengingatkan agar proses rekrutmen hakim harus tetap transparan, objektif dan mempertimbangkan profesionalitas.
"KY juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulakn ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten. Memiliki semangat dan komitmen tinggi dalam memerangi korupsi," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/11343551/jokowi-ky-harus-mampu-lakukan-fungsi-pengawasan-eksternal-independen