Salin Artikel

Kelompok Kepentingan: Definisi, Ciri-ciri, dan Jenis

Kebijakan merupakan sebuah hasil proses politik yang mencerminkan beragamnya aspirasi dari berbagai macam kepentingan masyarakat.

Dalam sistem politik, tidak semua aspirasi dapat disalurkan melalui kekuatan formal partai politik yang memiliki fungsi resmi sebagai penyalur aspirasi, tetapi juga melalui kekuatan lain yaitu kelompok kepentingan.

Definisi Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuannya.

Capaian akhir dari kelompok kepentingan adalah untuk memengaruhi keputusan politik dengan meyakinkan pejabat publik agar bertindak sesuai kepentingan kelompoknya.

Kekuatan kelompok kepentingan berasal dari status keanggotaan serta sumber daya manusia maupun dana dan jaringan yang dimiliki. Kelompok kepentingan sering menjadi penentu agenda penggalang isu, penyebar gagasan, serta pendesak pemerintah.

Meskipun kelompok kepentingan bertujuan mewakili kepentingan-kepentingan anggotanya, tetapi tidak jarang anggota kelompok kepentingan juga memiliki ambisi yang bersifat pribadi.

Kelompok kepentingan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah bentuk lembaga swadaya masyarakat atau LSM. Kelompok kepentingan satu dengan yang lainnya berbeda-beda dalam struktur, sumber pembiayaan, dan basis dukungannya.

Ciri-ciri Kelompok Kepentingan

Berikut ciri-ciri kelompok kepentingan:

Jenis Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan dapat dibedakan ke dalam empat jenis, yaitu:

  • Kelompok Anomik: Kelompok yang terbentuk di antara unsur-unsur dalam masyarakat secara spontan atau terbentuk seketika. Kelompok anomik tidak memiliki nilai dan norma yang mengatur, sehingga sering terjadi tumpang tindih dengan bentuk partisipasi politik non konvensional yaitu demonstrasi, kerusuhan, dan tindak kekerasan politik.
  • Kelompok Non-asosiasional: Kelompok yang termasuk kategori kelompok masyarakat awam yang belum maju, tidak terorganisir dengan rapi, serta bersifat temporer. Wujud kelompok non-asosiasional adalah kelompok keluarga, paguyuban suku, etnik, keturunan, regional yang menyatakan kepentingan melalui individu, kepala keluarga, atau pemimpin agama.
  • Kelompok Asosiasional: Kelompok masyarakat yang berfungsi mengartikulasikan kepentingan anggotanya kepada pemerintah atau lembaga lainnya. Kelompok asosiasional memiliki struktur organisasi yang baik, sehingga organisasi ini lebih efisien dalam memperjuangkan tujuannya. Contohnya adalah serikat buruh, kamar dagang dan industri Indonesia atau KADIN, majelis ulama Indonesia atau MUI.
  • Kelompok Instutusional: Kelompok formal yang memiliki struktur, visi, misi, tugas, fungsi serta sebagai artikulator kepentingan. Kelompok institusional umumnya melekat dengan lembaga pemerintahan atau bekerja sama secara erat dengan pemerintah. Contohnya adalah partai politik, korporasi bisnis, korps pegawai Republik Indonesia atau KORPRI, darma wanita, dan lain-lain.

Referensi

  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Pers
  • Nurdin, Ismail. 2017. Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek bagi Penyelenggara Pemerintahan. Bantul: Lintang Rasi Aksara Books

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/02000071/kelompok-kepentingan--definisi-ciri-ciri-dan-jenis

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke