Salin Artikel

Perbedaan Kelompok Kepentingan dan Partai Politik

Kelompok kepentingan adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuannya.

Sementara, partai politik adalah sekumpulan orang yang bersatu untuk memenangkan kekuasaan pemerintahan suatu negara demi mencapai tujuan bersama.

Pada dasarnya, kelompok kepentingan dan partai politik memiliki kemiripan. Keduanya berusaha untuk memengaruhi kebijakan publik. Akan tetapi, kelompok kepentingan melakukan aktivitasnya di luar proses pemilihan umum atau pemilu dan tidak bertanggung jawab kepada publik. Sebaliknya, partai politik harus memenangkan pemilu.

Kelompok kepentingan dapat memengaruhi kandidat pemilu yang bersimpati pada tujuan mereka. Namun, kandidat harus bernaung di bawah bendera partai, bukan di bawah nama sebuah kelompok kepentingan.

Dilihat dari karakteristik kelompok kepentingan dan partai politik dalam memengaruhi kebijakan pemerintah, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.

Berikut perbedaan pokok antara kelompok kepentingan dan partai politik:

Tujuan

Partai politik mencari kekuasaan melalui pemilu. Sedangkan kelompok kepentingan fokus pada program dan permasalahan spesifik dan jarang diwakili dalam struktur formal pemerintahan. Sebagai gantinya, kelompok kepentingan berusaha memengaruhi pembuat kebijakan.

Anggota kelompok kepentingan juga sering mencari dukungan dari partai politik. Kelompok kepentingan berupaya untuk mengendalikan partai politik dan pejabat yang terpilih dalam pemilu agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingannya.

Bukan tidak mungkin, kelompok kepentingan hanya akan mendukung partai politik yang memiliki kebijakan sesuai dengan isu dan kepentingan yang diperjuangkannya.

Sifat Keanggotaan

Keanggotaan partai politk sangat bervariasi. Anggotanya terdiri dari banyak kalangan dengan beragam identitas sosial yang memiliki kesamaan visi dan misi.

Partai politik mencari dukungan yang luas untuk memenangkan pemilu dan menarik banyak kepentingan dalam jajaran organisasinya. Bahkan partai politik menyertakan orang-orang dari semua golongan pedapatan.

Sedangkan, kelompok kepentingan memiliki mekanisme keanggotaan yang lebih selektif berdasarkan identitasnya. Kriteria keanggotaan kelompok kepentingan lebih sempit dibanding partai politik.

Kelompok kepentingan yang idealis memilih orang-orang yang bertujuan tertentu, seperti agama, lingkungan, dan gender.

Jumlah atau Kuantitasnya

Dalam setiap pemilu, sejumlah partai politik mendapatkan posisi dalam struktur formal pemerintahan. Posisi partai politik dalam struktur formal pemerintahan merupakan hasil dari suara yang didapatkan dari rakyat. Jumlahnya tentu terbatas.

Tidak demikian dengan kelompok kepentingan. Kelompok kepentingan tidak memiliki batas fungsional yang ditentukan oleh pemilih.

Jumlah kelompok kepentingan semakin bertambah ketika pembangunan di berbagai bidang memunculkan banyak implikasi. Baik yang bertentangan. maupun yang seirama dengan kepentingan rakyat.

Referensi

  • Nurdin, Ismail. 2017. Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek bagi Penyelenggara Pemerintahan. Bantul: Lintang Rasi Aksara Books
  • Roskin, Michael G. 2016. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Kencana

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/01000061/perbedaan-kelompok-kepentingan-dan-partai-politik

Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke