MS merupakan pegawai KPI yang mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya.
Ia menceritakan, permintaan itu disampaikan oleh Sekretaris KPI Pusat pada 4 Januari 2022 ketika MS menandatangani kontrak perpanjangan masa kerja.
“Saudara Umri meminta agar saya tidak lagi berbicara kepada pers guna menyelamatkan nama KPI yang sejak 1 September 2022 dikritik oleh publik terkait viralnya tulisan saya mengenai adanya pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat di tahun 2015,” papar MS dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
MS merasa kecewa karena dalam pembicaraan itu ia merasa dipojokan oleh staf legal KPI Pusat berinisial OS.
“Dia mengatakan kamu cari makan di sini, ibaratnya mulutnya tidak bermoral dan melukai saya sebagai korban di depan ibu dan istri saya,” katanya.
Akhir dari pembicaraan itu, lanjut MS, dirinya diminta menyampaikan hal-hal terkait perkaranya secara internal.
“Akhir pembicaraan itu adalah saya tidak boleh bicara di depan media oleh Kepala Sekretaris KPI. Kalau ada hal-hal apa, bicara sama kita-kita saja, internal saja,” tutur dia.
MS pun mengungkapkan bahwa sampai saat ini KPI belum menepati janji untuk menempatkannya bekerja di kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Padahal janji itu diberikan pada Januari 2022, namun hingga saat ini tak kunjung terealisasi.
“Hingga Senin 7 Maret 2022, status saya tidak mendapat kepastian kapan akan ditempatkan di Kominfo,” ucap dia.
MS berharap saat ini Polres Metro Jakarta Pusat bisa memberi tahu kelanjutan penanganan perkaranya.
Sebab, sampai saat ini status hukum penanganan dugaan pelecehan seksual itu masih di tahap penyelidikan.
“Sejak melaporkan pada 1 September 2021 di Polres Jakarta Pusat, kasus hukum saya masih berstatus penyelidikan dan belum ada perkembangan hingga sekarang,” imbuh dia.
Diketahui MS mengaku mendapatkan tindakan perundungan di tahun 2015 dan pelecehan seksual pada tahun 2017.
Ia menyebut perundungan dan pelecehan seksual itu dilakukan oleh rekan kerjanya di KPI Pusat.
Kasus ini menjadi perhatian publik pasca pengakuan MS melalui keterangannya viral di media sosial.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun turut melakukan penyelidikan dan telah memberikan sejumlah rekomendasi pada KPI Pusat.
Salah satu rekomendasinya adalah KPI Pusat diminta untuk membantu percepatan proses penanganan perkara pada MS.
Pihak KPI pun telah membentuk tim independen yang berisi beberapa anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk membantu proses penanganan perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/17590781/korban-pelecehan-seksual-di-kpi-diminta-tutup-mulut-demi-nama-baik-lembaga