Salin Artikel

Din Syamsuddin hingga Azyumardi Azra Gugat UU IKN ke MK

Para penggugat menilai UU Nomor 3 Tahun 2022 itu cacat formil karena tak sesuai dengan UUD 1945.

“Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” demikian tertulis dalam petitum permohonan uji materi itu, dikutip pada Senin (7/3/2022).

Pengajuan gugatan itu diterima MK pada Selasa (1/3/2022) pukul 16.00 WIB.

Para pemohon menilai tidak terpenuhinya hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan dalam pembentukan UU IKN itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan UU mesti menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama.

UU IKN juga dinilai tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945.

“Apabila pembentukan undang-undang dalam proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya, maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat,” jelas petitum tersebut.

Para pemohon juga menilai pembentukan UU IKN tidak memenuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembentukan UU.

Pada putusan itu dikatakan, partisipasi masyarakat secara bermakna adalah hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan.

Para pemohon mengungkapkan, tiga hak itu telah diabaikan oleh DPR dalam proses pembentukan UU IKN.

Sebab, ada pendapat beberapa ahli yang mempersoalkan materi UU IKN. Namun, pendapat itu diabaikan. Adapun keterangan ahli yang mempersoalkan materi UU IKN adalah:

1. Hendricus Andy Simarmata yang menilai sayembara ilustrasi IKN sudah dilakukan tanpa informasi lokasi yang rinci dan lengkap, tidak menghadirkan blind reviewers dalam proses perencanaannya sehingga validitas dokumen rencana induk tidak terverifikasi dengan baik.

2. Asep Sofian yang menyebut wilayah IKN kurang mapan dari penyediaan air dan kestabilan lahan.

3. Erasmus Cahyadi meminta agar ada konsultasi mendalam dan terbuka dengan masyarakat adat.

4. Fadhil Hassan menilai pemindahan IKN bukan prioritas saat ini.

5. Chazali H. Situmorang yang meminta pemerintah memperhitungkan pemindahan IKN karena dilakukan pada masa transisi kepemimpinan dan kondisi Kalimantan sebagai paru-paru dunia.

6. Satya Arianto yang menilai ada disparitas antara substabsi naskah akademik dan RUU IKN itu sendiri.

7. Ananda Kusuma menyatakan, prosedur pembuatan RUU IKN keliru dan partisipasi publik perlu digalakkan.

8. Arief Ansyori Yusuf yang menilai belum jelas maksud dari pemerataan ekonomi dengan adanya pemindahan IKN.

9. Maria Sumardjono menilai perlu ditempuh upaya partisipasi publik untuk menghindari pelanggaran aspek formil.

Para pemohon menilai pembuat undang-undang hanya menggunakan pendapat ahli untuk memenuhi aspek hak untuk didengarkan pendapatnya.

“Sedangkan kriteria dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan tidak mampu dilakukan pembentuk undang-undang,” imbuh petitum tersebut.

Selain Din dan Azyumardi, dalam permohonan itu ada pula nama Nurhayati Djamas, Didin Damanhuri, Jilal Mardhani, Mas Achmad Daniri, Massa Djafar, Abdurahman Syebubakar, Achmad Nur Hidayat, dan Moch Nadjib. Total pemohon berjumlah 19 orang. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/17125171/din-syamsuddin-hingga-azyumardi-azra-gugat-uu-ikn-ke-mk

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke