Salin Artikel

MAKI Minta KPK Usut Kasus Korupsi Kapal Tongkang Rp 240 Miliar yang Diduga Libatkan Kakak Bupati PPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan laporan dugaan korupsi di Bank Kaltimkaltara senilai Rp 240 miliar.

Adapun kasus itu diduga melibatkan Hasanuddin Mas'ud, kakak Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

"MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini," ujar Boyamin, melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

"(MAKI) siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," kata dia melanjutkan.

Boyamin menjelaskan, modus dugaan korupsi itu dilakukan melalui model kredit fiktif untuk membuat kapal tongkang dan tugboat.

Adapun itu bermula ketika PT HBL milik Hasanuddin Mas'ud mendapat kucuran dana Rp 235,8 miliar dari Bank Kaltimkaltara. Padahal, usia perusahaan yang bergerak di bidang transportasi tersebut baru berusia 5 bulan.

"Kendati baru berusia 5 bulan, PT HBL milik Hasanuddin Mas’ud, tanpa jaminan yang memadai, mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp 235,8 miliar," papar Boyamin.

MAKI berpendapat, pengajuan kredit diduga tidak didukung studi kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh sebuah konsultan.

Padahal, ujar Boyamin, berdasarkan ketentuan yang ada, perusahaan transportasi itu diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal.

"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke perusahaan transportasi," kata Boyamin.

"Proses persetujuan dan pencairan kredit sarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," ucap dia.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, kata Boyamin, perusahaan transportasi itu tercatat masuk dalam kolektifibilitas 5 atau masuk kategori macet.

"Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 7,3 miliar. Terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp 23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014," terang dia.

Atas dugaan di atas, Boyamin menilai kasus itu telah memenuhi syarat delik yang diatur dalam UU Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank.

Selain itu, perkara tersebut juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim.

Kemudian, perkara ini juga melanggar Surat Keputusan (SK) Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.

"Telah terpenuhi adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Boyamin.

Sementara itu, KPK menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan kerugian negara dari Bank Kaltimkaltara sebesar Rp 240 miliar yang diduga melibatkan kakak Bupati non-aktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Aduan itu disampaikan Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) pada 7 Februari 2022.

"Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Kendati demikian, ujar Ali, KPK tidak bisa menyampaikan secara rinci apa saja isi materi pengaduan terhadap kakak Bupati PPU tersebut.

Namun, lembaga antirasuah itu memastikan akan mendalami setiap laporan yang masuk sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentu kami akan pelajari dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut," ucap Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/15370421/maki-minta-kpk-usut-kasus-korupsi-kapal-tongkang-rp-240-miliar-yang-diduga

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke