Salin Artikel

Peserta Nonaktif Bisa Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) mempermudah peserta program JKN-KIS untuk melunasi tunggakan iuran.

"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (2/3/2022).

Ia menjelaskan, syarat bagi peserta yang bisa mengikuti program itu yakni dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan 4-24 bulan.

Untuk maksimal periode pembayaran bertahap lewat mekanisme pembayaran tunggakan iuran secara mencicil itu yakni 12 tahapan.

"Peserta dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya," kata Iqbal.

Untuk bisa mengakses program tersebut, peserta perlu mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27.

Iqbal menjelaskan, untuk status kepesertaan menjadi aktif, peserta tetap harus melunasi tunggakan iuran mereka. Ketentuan mengenai pelunasan tunggakan iuran untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

"Sesuai ketentuan Perpres 82 Tahun 2018, pembayaran harus sesuai bulan tertunggak. Pembayaran iuran bertahap ini sebenarnya atas usulan peserta-peserta yang menunggak supaya bisa dibayar pelan-pelan," kata Iqbal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/10462901/peserta-nonaktif-bisa-cicil-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan-apa-syaratnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke