Menurut Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono tidak ditemukan unsur penistaan agama yang dilakukan Dudung dalam tayangan di salah satu YouTube.
“Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tutur Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Agus menuturkan Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2022.
Penyelidikan dilakukan dengan memanggil berbagai saksi, dan meminta keterangan ahli.
“Ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI),” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjut Agus, pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diatur diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia,” sebut Agus.
“Dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” paparnya.
Diketahui Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad pada akhir Januari lalu.
Koordinator KUHAP APA, Damai Hari Lubis, menuturkan pernyataan Dudung tidak mencerminkan tugasnya sebagai perwira tinggi TNI AD.
Damai menyebut ucapan Dudung tak elok dan sarat dengan tindak pidana formil dan delik umum.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/08162611/penyelidikan-dugaan-penistaan-agama-ksad-dudung-disetop-puspom-tak-ada-unsur