Salin Artikel

Saat Ibnu Sutowo Menjadi "Tahanan Rumah"...

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ibnu Sutowo diperbincangkan di lini media sosial. Dia mempunyai karir yang gemilang saat menjabar sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada 1968 sampai 1976.

Pria kelahiran Grobogan tahun 1914 ini berhasil membuat Pertamina maju dengan konsep production sharing dalam industri minyak Indonesia. Apalagi pada tahun 1973, harga minyak dunia melonjak hingga 400 persen.

Akan tetapi, saat itu juga Ibnu terlibat sejumlah skandal dugaan korupsi. Penyebabnya adalah dia meluaskan bisnis Pertamina ke sektor lain mulai dari salah satunya adalah pengadaan kapal tanker Samudera, pertanian, wisata, hingga restoran dengan pinjaman modal dari luar negeri.

Selain itu, pengelolaan Pertamina juga dinilai sarat korupsi terkait dengan manipulasi harga minyak atau pemberian uang pelicin dalam kontrak kerja dengan perusahaan asing.

Presiden Soerhato membentuk Komisi 4 tahun 1974. Komisi 4 yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina diketuai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Wilopo SH dibantu Prof Johannes, IJ Kasimo, dan H Anwar Tjokroaminoto.

Mantan Wakil Presiden Dr Moh Hatta ditunjuk sebagai penasihat. Komisi 4 sempat memberikan saran agar manajemen Pertamina ditertibkan.

Pada pertengahan 1975, Pertamina mulai limbung karena terlilit utang jangka pendek sebesar 10,5 miliar dolar Amerika Serikat.

Setelah Pertamina diperiksa secara menyeluruh, akhirnya Presiden Soeharto memberhentikan Ibnu pada 5 Maret 1976. Bahkan dia sempat diperintahkan untuk menjadi 'tahanan rumah'.

Seperti dikutip dari arsip surat kabar Kompas pada 23 September 1977, saat itu Jaksa Agung Ali Said memerintahkan Ibnu untuk tidak meninggalkan rumah. Tujuannya adalah supaya ketika tim pengusut yang terdiri dari Benny Murdani, Ismail Saleh dan Ali bisa dengan mudah memeriksa Ibnu sewaktu-waktu dalam kasus sewa beli tanker Samudera.

Akan tetapi, saat itu Ali dan tim pemeriksa menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Ibnu.

Selama perintah tinggal di rumah oleh Jaksa Agung itu, Ibnu tetap bisa bepergian dengan izin. Antara lain mengunjungi keluarganya selepas Idul Fitri dan berziarah ke makam keluarga di Palembang, Sumatera Selatan.

Akhirnya pada Juli 1977, Ali menyatakan Ibnu sudah tidak lagi menjadi 'tahanan rumah'. Dia juga mengatakan Ibnu memang tidak pernah menjadi tahanan rumah karena perintah itu dimaksudkan supaya memudahkan proses pemeriksaan perkara.

Akan tetapi, dia mengatakan saat itu tidak menutup kemungkinan untuk mengusut dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan Ibnu.

Alhasil, Ibnu kemudian kembali berkecimpung dalam kegiatan bisnis dan menekuni hobinya bermain golf.

Sumber:

KOMPAS edisi 23 September 1977: Larangan terhadap Ibnu Sutowo Belum Dicabut.

KOMPAS edisi 18 Juli 1978: Ibnu Sutowo Tidak Lagi Diwajibkan Minta Izin.

KOMPAS edisi 20 Juli 1978: Ibnu Sutowo Memang Tidak Pernah Berstatus Tahanan Rumah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/10090001/saat-ibnu-sutowo-menjadi-tahanan-rumah--

Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke