Salin Artikel

Jokowi Teken PP soal Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dilihat dari dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP ini diteken presiden pada 9 Februari 2022.

Ini merupakan aturan turunan dari Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” bunyi Pasal 2 PP Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam PP ini dikatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya Menteri Agama.

Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji, Menteri Agama harus berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah pusat, gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala perwakilan RI untuk Kerajaan Arab Saudi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5, pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi:

Kemudian, pada Pasal 6 Ayat (1) dikatakan, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi paling sedikit mencakup:

  • Penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;
  • Penyediaan transportasi; dan
  • Kapasitas kebutuhan transportasi.

“Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Pasal 6 Ayat (2).

Penyediaan transportasi ini meliputi transportasi udara dari dan ke Arab Saudi, transportasi darat selama di Arab Saudi, dan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal.

Kemudian, terkait perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi, disebutkan dalam PP, meliputi penyediaan akomodasi di Indonesia dan penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

“Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” bunyi Pasal 8 ayat (4).

Begitu juga dengan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi, meliputi penyediaan konsumsi di Indonesia dan Arab Saudi.

Adapun pada Pasal 12 dikatakan, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan haji paling sedikit meliputi:

  • Informasi kesehatan haji,
  • Istitaah kesehatan jemaah haji;
  • Perekrutan petugas kesehatan haji;
  • Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan
  • Penanganan jemaah haji sakit.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan paling sedikit meliputi:

Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data berikut:

  • Pendaftaran jemaah haji;
  • Pelimpahan porsi jemaah haji; dan
  • Pembatalan pendaftaran jemaah haji.

Terkait pembinaan, pada Pasal 23 disebutkan bahwa koordinasi kegiatan pembinaan dimaksud dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji.

Lalu, pelindungan kepada jemaah dan petugas haji meliputi:

  • Warga negara Indonesia di luar negeri;
  • Hukum;
  • Keamanan; dan
  • Jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

PP 8/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, 9 Februari 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/19/17374181/jokowi-teken-pp-soal-koordinasi-penyelenggaraan-ibadah-haji

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke