Seperti diketahui, Azis merupakan kader Golkar dengan jabatan terakhir sebagai wakil ketua umum partai sebelum dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021 lalu.
"Kami tentu menghargai putusan hakim," kata Supriansa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Anggota Komisi III DPR itu pun menyampaikan kepada Azis agar tetap bersabar menghadapi putusan hakim yang menurutnya merupakan cobaan hidup.
"Saya tidak mampu lagi berbicara banyak kecuali hanya bisa mendoakan beliau agar tetap tegar menghadapi ujian yang berat ini. Kami tentu sangat mengerti perasaan beliau," kata Supriansa.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Azis karena dinilai terbukti mekukan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain hukuman 3,5 penjara, Azis juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak menyelesaikan pidana pokok.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam kasus ini, Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupateb Lampung Tengah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/15330291/azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara-golkar-kami-hargai-putusan-hakim