Salin Artikel

Ceritakan Pengalamannya Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Calon Anggota Bawaslu Ini Diapresiasi

Puadi menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah ia selaku anggota Bawaslu DKI Jakarta melakukan kerja-kerja secara profesional.

"Apakah PKPU (Peraturan KPU) membatasi hak pilih dan dipilih seseorang? Ketika kemudian PKPU mencoret ataupun tidak meloloskan eks narapidana, kerja-kerja kita dilakukan secara profesional Pak," kata Puadi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu, Rabu (16/2/2022).

Puadi menjelaskan, persoalan yang ada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan eks narapidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Namun, hal tersebut tidak diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut bahkan membuka ruang bagi mantan terpidana untuk maju sebagai calon legislatif selama terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

"Karena bertentangan antara PKPU dan undang-undang, kita harus merunut pada tata urutan perundang-undangan bahwa undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan kepada peraturan yang ada di bawahnya," kata Puadi.

Puadi melanjutkan, putusan meloloskan eks terpidana korupsi tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.

Berdasarkan itu, Puadi menyatakan, caleg tersebut boleh mengikuti pemilu sesuai aturan yang ada meski ia akui putusan tersebut merupakan hal yang pahit.

"Ini yang menjadi catatan pada saat itu, sehingga mau tidak mau putusan ini memang pahit untuk disampaikan," ujar Puadi.

Adapun cerita ini disampaikan Puadi merespons pernyataan anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi yang mengapresiasi sikap Puadi dalam meloloskan eks terpidana korupsi sebagai caleg.

Baidowi menilai, keputusan Puadi tersebut terbilang berani karena melawan arus publik yang ingin agar eks terpidana korupsi tidak menjadi calon anggota legislatif.

"Situasi seperti ini, saya berharap konsistensi Pak Puadi dalam menegakkan aturan ketentuan perundang-undangan tidak perlu terpengaruh oleh desakan-desakan publik, yang penting tegak lurus terhadap ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi.

Seperti diketahui, pada 2018 lalu, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.

Padahal, sebelumnya Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/18432511/ceritakan-pengalamannya-loloskan-eks-koruptor-jadi-caleg-calon-anggota

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke