Salin Artikel

Saat Pemerintah Longgarkan Sejumlah Kebijakan di Tengah 57.000 Kasus Covid-19...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melonggarkan sejumlah kebijakan pembatasan.

Padahal, akibat penyebaran varian Omicron, situasi pandemi virus corona di Indonesia belakangan kian mengkhawatirkan. Sudah lebih dari sepekan kasus Covid-19 harian hampir selalu melawati angka 30.000.

Terbaru, Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru mencatat, pada 15 Februari 2022 bertambah 57.049 kasus virus corona.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 57.049, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Angka itu merupakan yang tertinggi selama pandemi, bahkan melewati puncak kasus Delta pada 15 Juli 2021 yang mencapai 56.757 kasus dalam sehari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum ingin memperketat mobilitas masyarakat.

Pemerintah justru berencana melakukan berbagai pelonggaran.

"Jadi kami saat ini belum memiliki keinginan untuk pengetatan lagi. Justru pelonggaran-pelonggaran akan terus kami lakukan tetapi dengan monitoring yang ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan secara daring pada Senin (14/2/2022).

Rencana pelonggaran kebijakan dikhawatirkan mengakibatkan perburukan situasi pandemi.

Pemangkasan dan penghapusan masa karantina

Salah satu yang tengah dipertimbangkan pemerintah yakni pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Masa karantina akan dikurangi dari lima menjadi hanya tiga hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan karantina 3 hari rencananya diterapkan mulai 1 Maret 2022.

"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret, karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Khusus bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster, masa karantina 3 hari mulai berlaku minggu depan.

Namun demikian, seperti aturan sebelumnya, pelaku perjalanan yang baru tiba di Indonesia harus melakukan tes PCR sebelum karantina.

Pada hari ketiga karantina, pelaku perjalanan kembali melakukan tes. Jika hasilnya negatif, ia boleh mengakhiri masa karantina dan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing.

"PPLN yang sudah selesai karantina juga diimbau tetap PCR tes mandiri di hari kelima, saya ulangi, PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau faskes terdekat," ucap Luhut.

Jika situasi pandemi semakin membaik, pemerintah bahkan berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN.

Namun, Luhut menekankan, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada kondisi pandemi.

"Tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," kata dia.

Tambah pintu masuk internasional

Baru-baru ini, pemerintah juga menambah pintu masuk penerbangan internasional menjadi tujuh.

Kebijakan ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang selama 7 hari yakni 15-21 Februari 2022.

Pintu masuk udara terbaru bagi pelaku perjalanan internasional adalah Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/2/2022).

Melansir Inmendagri tersebut, berikut daftar lengkap pintu masuk kedatangan internasional terbaru:

Pintu masuk udara

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten;
  2. Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur;
  3. Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali;
  4. Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau;
  5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  6. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara;
  7. Bandara Zainudin Abdul Majid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pintu masuk laut

Pintu masuk darat

  1. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat;
  2. PLBN Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

WFH jadi 50 persen

Pelonggaran lain yang diberlakukan yakni terkait kegiatan di perkantoran.

Selama masa PPKM Jawa-Bali 15-21 Februari 2022, batas maksimum bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di daerah level 3 ditingkatkan menjadi 50 persen atau lebih, dari yang sebelumnya hanya 25 persen.

Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen.

"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," kata Menko Luhut.

Perlu pertimbangan

Merespons hal ini, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai bahwa seluruh kebijakan pelonggaran harus melalui pertimbangan yang matang sebelum diterapkan.

Salah satu yang harus dipertimbangkan yakni capaian vaksinasi Covid-19 dalam negeri. Dicky mengingatkan bahwa capaian vaksin di Indonesia belum memenuhi ambang batas herd immunity atau kekebalan komunal.

Oleh karenanya, melonggarkan kebijakan di tengah kondisi tersebut berisiko memperlebar celah penularan virus.

"Baik itu misalnya pelonggaran-pelonggaran pintu masuk karantina ataupun di dalam negeri sekalipun tentu semuanya yang harus berlandaskan data dan pemahaman mendasar bahwa ini adalah satu situasi yang sifatnya masih dinamis," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, lanjut Dicky, sebelum melakukan pelonggaran pemerintah juga harus lebih dulu memperkuat sistem kesehatan dalam negeri.

Penting pula untuk mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin terhadap protokol kesehatan dasar, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Jadi adanya pelonggaran-pelonggaran memang tidak bisa dihindari, tapi mitigasi, kemudian proteksi, deteksi itu menjadi hal yang juga tidak boleh diabaikan karena ini masih menjadi masalah kesehatan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/06100051/saat-pemerintah-longgarkan-sejumlah-kebijakan-di-tengah-57000-kasus-covid-19

Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke