Salin Artikel

Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk mengatur pemerintahan negaranya. Sistem ini digunakan untuk menjaga kestabilan negara.

Sejak masa kemerdekaan, Indonesia pernah menerapkan dua sistem pemerintahan, yakni Presidensial dan Parlementer.

Apa perbedaan sistem Presidensial dan Parlementer ini?

Presidensial Parlementer
Presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kepala negara dijabat oleh raja, sultan, maupun presiden. Sementara kepala pemerintahan dijabat perdana menteri.
Presiden berwenang secara simbolis maupun mengatur langsung pelaksanaan pemerintahan. Kepala negara hanya hanya berperan secara simbolis. Sementara perdana menteri bertugas untuk membantu kepala negara menjalankan pemerintahan.
Presiden menjabat selama lima atau enam tahun tergantung undang-undang. Jabatan dapat diduduki selama dua periode. Masa jabatan perdana menteri dan kabinet ditentukan oleh parlemen.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Kepala negara ditunjuk berdasarkan keturunan. Sementara, kepala pemerintah dipilih oleh parlemen.
Presiden memiliki hak prerogatif membentuk kabinet dan memilih menteri-menterinya. Kabinet dibentuk oleh parlemen.
Tidak ada lembaga tertinggi negara. Supremasi tertinggi dijabat oleh parlemen.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen karena anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat. Kepala negara dapat membubarkan parlemen atas saran dari kepala pemerintahan.
Ada pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif tidak bergantung pada parlemen. Tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas. Kabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen. Parlemen pundapat dikendalikan kabinet jika para anggota kabinet berasal dari partai mayoritas.

Referensi:

  • Kholifah, S. 2019. Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan. Tangerang: Loka Aksara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/01000071/perbedaan-sistem-presidensial-dan-parlementer

Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke