Melansir Antara, Selasa (15/2/2022), keputusan itu dibuat karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 selama dua pekan terakhir, serta terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
Selain itu, per Minggu (13/2/2022), 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap.
"Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian," demikian bunyi keterangan tertulis MK.
Kendati demikian, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan dapat diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai Senin (21/2/2022), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.
Terkait pelayanan publik, pengajuan permohonan, dan hal lain menyangkut administrasi perkara, dapat dilakukan secara daring.
Secara umum, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah (work from home), sesuai dengan ketentuan berlaku, mulai 14 hingga 20 Februari 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/22264391/mk-tunda-sidang-hingga-20-februari-satu-hakim-dan-75-pegawai-positif-covid