Aturan Operasional Mal Selama PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali
Salah satu ketentuan yang diatur dalam perpanjangan PPKM mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).
Berikut aturannya:
Level 3
Level 1
- Pada daerah yang masuk kategori PPKM Level 1, mal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Namun, pengunjung dan pegawai mal tetap harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan secreening, hanya mereka dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan juga dapat beroperasi penuh, dengan syarat wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.
- Bioskop di mal yang masuk daerah kategori PPKM Level 1 juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.