Salin Artikel

Sembilan Gugatan UU Cipta Kerja di MK Selama 2021, Hanya Satu Dikabulkan Sebagian

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu UU yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2021.

Sepanjang tahun tersebut, UU Cipta Kerja diuji sebanyak 9 kali.

Selain itu, empat undang-undang lainnya yang paling banyak diuji yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"UU Pemilu dan UU Cipta kerja diuji masing-masing sebanyak sembilan kali, KUHP diuji empat kali, UU KPK dan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masing-masing diuji sebanyak tiga kali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, Kamis (10/2/2022).

Sejak disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu, UU Cipta Kerja memang menuai banyak kontroversi. Banyak pihak tak setuju pada berlakunya UU tersebut, sehingga tak heran banyak diuji di MK.

Gugatan terhadap UU Cipta Kerja dilayangkan oleh sejumlah pihak, mulai dari serikat buruh dan pekerja, karyawan, mahasiswa, bahkan pelajar. Gugatan diajukan baik secara formil maupun materiil.

Dari sembilan gugatan, hanya satu yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim MK. Sisanya, delapan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima.

"Ada yang ditolak, ada yang tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Inkonstitusional bersyarat

Satu-satunya gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang dikabulkan sebagian itu dituangkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dikutip dari dokumen yang diunggah di laman resmi MK, ada enam penggugat dalam perkara itu, yakni Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Melalui putusan tersebut, untuk pertama kalinya dalam sejarah, MK mengabulkan sebagian permohonan uji formil.

Majelis hakim menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, MK menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Anwar Usman saat membacakan putusan sidang, Kamis (25/11/2022).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja, dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh masyarakat.

Oleh karenanya, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan, UU tersebut harus diperbaiki.

Jika tidak, UU Cipta Kerja akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Namun demikian, Mahkamah juga menyatakan bahwa seluruh UU yang termaktub dalam omnibus law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.

Revisi UU PPP

Menindaklanjuti Putusan MK, DPR justru berencana merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) alih-alih merevisi UU Cipta Kerja.

Revisi UU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna, Selasa (8/2/2022)

Dari sembilan fraksi DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak setuju pada rencana revisi tersebut.

Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya menilai pembahasan revisi UU PPP terburu-buru.

"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan pada hari ini sebelum adanya perbaikan-perbaikan yang menjadi catatan penting Fraksi PKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-undangan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI," kata Bukhori dalam rapat.

Namun demikian, rencana revisi UU PPP tetap berjalan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/20472591/sembilan-gugatan-uu-cipta-kerja-di-mk-selama-2021-hanya-satu-dikabulkan

Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke