JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Manado.
Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.
Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap .
"Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dimasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Ali menyampaikan, Sri Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, eks Bupati Kepulauan Talaud itu juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa.
"Dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun," tutur Ali.
Perkara yang menjerat Sri Wahyumi itu merupakan pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Terkait perkara tersebut, Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020, setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.
Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politisi PDI-P itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi dua tahun penjara.
Namun, Sri Wahyuni kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2021. Padahal ia baru saja bebas dari penjara semalam sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/08240521/kpk-eksekusi-eks-bupati-kepulauan-taualud-sri-wahyumi-ke-rutan-kelas-ii-a