Salin Artikel

Dampak Jika Gugatan Aturan Usia TNI Dikabulkan, Andika Perkasa Menjabat Lebih Lama?

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya pada November 2021.

Mereka menggugat aturan tentang usia pensiun prajurit TNI yang dimuat dalam Pasal 53 dan Pasal 71 UU TNI.

Pasal 53 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Dalam gugatan uji materi yang dilayangkan di MK, pemohon meminta batas usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Lantas, apa yang mungkin terjadi jika gugatan tersebut dikabulkan?

Promosi hambatan

Sejumlah perwira menengah bakal mengalami hambatan promosi jabatan jika MK mengabulkan gugatan terhadap UU TNI terkait masa pensiun.

Pengamat militer dari Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menjelaskan, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal lamban.

"(Bila gugatan dikabulkan MK), maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang," kata Benni kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Adapun Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

"Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan," jelas Gufron.

Andika Perkasa lebih lama menjabat

Benni juga mengatakan, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.

Bila berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, Andika akan pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.

"Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024)," kata Benni.

Pada persidangan yang digelar MK secara virtual, Selasa (8/2/2022), Panglima TNI Jenderal hadir memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, Andika mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI. Menurutnya, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional. Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika.

Namun, Andika mengaku tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan UU tersebur, karena masih dalam pembahasan.

Ia pun memohon kepada majelis hakim MK agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU ini dengan biijaksana dan seadil-adilnya.

"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.

Kendala karier 

Sementara, menurut pengamat militer Anton Aliabbas, penambahan usia pensiun TNI juga akan membuat karier prajurit yang lebih muda terkendala.

Pembatasan usia pensiun TNI justru penting untuk menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karier militer.

"Dengan menambah usia pensiun maka pengelolaan karier prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," jelas Anton.

Tak hanya itu, perpanjangan usia pensiun TNI pun membuka kemungkinan fenomena nonjob semakin meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.

Fenomena nonjob ini seringkali terjadi lantaran pos jabatan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah personel TNI, termasuk perwira menengah dan perwira tinggi.

Oleh karenanya, jika usia pensiun diperpanjang, kata Anton, imbasnya perwira nonjob semakin lebih banyak.

"Dampak utama bagi organisasi TNI apabila gugatan ini dikabulkan adalah meluasnya bottleneck dalam pengelolaan karier prajurit TNI. Penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit non-job dalam institusi militer," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/05550051/dampak-jika-gugatan-aturan-usia-tni-dikabulkan-andika-perkasa-menjabat-lebih

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke