Salin Artikel

Kemenlu: Sejak Januari, 278 WNI Coba Masuk ke Malaysia secara Ilegal

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha mengatakan, data tersebut berdasarkan informasi dari Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia.

"Di wilayah perbatasan, di Kalimantan, konsulat kita di Tawau melaporkan ada 278 WNI yang tertangkap karena mencoba masuk secara ilegal ke Malaysia dari periode Januari ke Februari," jelas Judha dalam press briefing yang diadakan secara daring, Kamis (10/2/2022).

Ia pun mengatakan, pada 2021 jumlah WNI yang berupaya masuk Malaysia secara ilegal meningkat hingga 146 persen dari tahun sebelumnya.

Jumlah tersebut didapatkan dari kejadian kecelakaan kapal serta penangkapan WNI yang melakukan upaya pemberangkatan ke Malaysia secara ilegal.

"Dari catatan kami terjadi peningkatan 146 persen dari 2020 ke 2021. Ada peningkatan 146 persen di wilayah semenanjung, dari Sumatera dan Kepulauan Riau menuju semenanjung Malaysia," kata Judha.

Menurut Judha, persentase lonjakan jumlah WNI yang berupaya masuk Malaysia secara ilegal bisa jadi jauh lebih besar.

Dugaan itu karena data riil yang didapatkan saat ini hanya berdasarkan pada jumlah WNI yang tertangkap dan teridentifikasi oleh otoritas Indonesia maupun Malaysia.

Judha menegaskan, dengan kondisi saat ini diperlukan langkah penanganan lebih lanjut oleh kedua negara, yakni dengan pengawasan perbatasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang memberangkatkan, serta penegakan hukum kepada majikan yang mempekerjakan pekerja asing ilegal di Malaysia.

"Ini adalah fenomena gunung es. Itu angka yang kita ketahui, angka sebenarnya jaug lebih besar," kata Judha.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/17252301/kemenlu-sejak-januari-278-wni-coba-masuk-ke-malaysia-secara-ilegal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke