Terbit merupakan tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) selama 40 hari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Selain Bupati Langkat, kakaknya yang juga Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA dan pihak swasta, yaitu Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Semuanya telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh tim penyidik KPK sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022.
Terbit ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kemudian, Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara Perangin-Angin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Selain itu, Kakak kandung Terbit, Iskandar PA juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Perpanjangan penahanan Iskandar, ujar Ali, terhitung mulai dari tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim Penyidik," tutur Ali.
Dalam kasus ini, Terbit bersama kakaknya diduga melakukan pengaturan terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
"Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.
Selain kakaknya, Orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa (18/1/2021) malam. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/17234991/kpk-perpanjang-penahanan-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin