Salin Artikel

MK Mulai Sidang Gugatan "Presidential Threshold" Partai Ummat

Ketentuan presidential threhsold itu diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pada sidang perdana ini, pemohon diwakili para kuasa hukum, antara lain, Refly Harun dan M Raziv Barokah. Mereka menyampaikan gugatan secara lisan.

Adapun dokumen gugatan tercatat diajukan pada 7 Januari 2022 dengan Nomor 4/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022.

Raziv mengatakan, presidential threshold 20 persen telah menghilangkan hak konstitusional pemohon sebagai partai politik kecil untuk mengusulkan calon presiden.

Menurut Raziv, ketentuan tersebut mendiskriminasi partai politik kecil, sehingga bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, Raziv menuturkan, ketentuan presidential threshold melanggar prinsip keadilan pemilu atau electoral justice dan bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

"Karena dengan adanya 20 persen presidential threshold, sehingga partai-partai politik tidak lagi sejajar kedudukannya di mana konstitusi seharusnya memberikan hak yang sama, asalkan partai politik berhasil menjadi peserta pemilu," kata Raziv.

"Namun, dengan tambahan frasa '20 persen', posisi partai politik menjadi tidak sejajar antara partai politik yang meraih suara banyak dengan partai politik yang rendah, bahkan dengan partai politik yang baru akan jadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya," lanjutnya.

Beberapa hal lain yang disampaikan Raziv dalam persidangan yaitu, presidential threshold menjadi senjata partai politik besar untuk menghilangkan pesaing dan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Kemudian, presidential threshold menghilangkan partisipasi publik, mengakomodasi kepentingan elite politik, dan bertentangan dengan Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945.

Beriktunya, presidential threshold menciptakan polarisasi masyarakat dan dan bertentangan dengan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945.

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim menyatakan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim MK yang diketuai Aswanto memberikan sejumlah saran dan masukan untuk perbaikan permohonan.

Aswanto memberikan waktu paling lambat 14 hari sejak persidangan jika pemohon mau mengajukan perbaikan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/20112101/mk-mulai-sidang-gugatan-presidential-threshold-partai-ummat

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke