Para tamu yang hendak memasuki DPR akan diperiksa kelengkapan dokumentasi seperti hasil tes antigen negatif.
"Iya, itu sudah jadi protap (prosedur tetap) kami. Semua tamu, akan dicek urgensinya. Kami batasi," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Indra menuturkan, aturan tersebut mulai berlaku secara efektif pada hari ini. Aturan itu juga sudah sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 3 Februari 2022.
Ia menjelaskan, aturan wajib membawa surat hasil tes antigen negatif itu berlaku tidak hanya bagi mitra kerja DPR seperti pemerintah.
"Siapa pun, harus mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) hasil tes Covid-19," ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut diambil DPR lantaran semua pihak berpotensi menularkan atau tertular virus Corona.
Senada dengan Indra, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP) di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta juga dibatasi maksimal menjadi 2,5 jam.
"Waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam," kata Dasco dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin.
Menurutnya, saat ini juga DPR telah membuat keputusan untuk tingkat kehadiran total dalam rapat hanya 30 persen.
"Sementara, Tenaga Ahli (TA) dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," tambah Dasco.
"Jadi, rapat itu 30 persen itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya," ujar Dasco.
Diketahui, virus Corona memang tengah merangkak naik di Tanah Air, beriringan dengan penyebaran varian Omicron.
Data terakhir, pada Jumat (4/2/2022), Sekretariat Jenderal DPR mencatat jumlah orang di lingkungan Kompleks Parlemen yang positif menjadi 194 orang.
"Dari tracing (pelacakan) kami, siang ini saya udah dapat update, sekarang ini 194 orang (positif Covid-19)," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Jumat, dikutip dari kompas.tv.
Jumlah tersebut bertambah 42 orang dibandingkan data pada Kamis (3/2/2022) kemarin di mana terdapat 152 orang yang positif Covid-19 di lingkungan parlemen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/07/17011011/kasus-covid-19-naik-tamu-dpr-wajib-sertakan-hasil-tes-antigen-negatif