Salin Artikel

Jokowi Sebut Pasien Omicron Bisa Sembuh Tanpa ke RS, Berikut Panduan Isolasi Mandiri di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal lonjakan kasus virus corona yang terjadi beberapa waktu terakhir. Ia meminta masyarakat tetap tenang.

Jokowi mengatakan, pasien Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit.

"Perlu saya sampaikan bahwa varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).

"Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah 5 hari," tuturnya.

Jokowi menyampaikan, lonjakan ini sudah diperkirakan dan diantisipasi oleh pemerintah.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan persiapan yang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun lalu, baik dari segi rumah sakit, obat-obatan dan oksigen, tes isolasi, maupun tenaga kesehatan. Kondisi rumah sakit pun diklaim masih terkendali hingga saat ini.

"Untuk itu saya minta bapak, ibu, dan saudara-saudara semuanya untuk tetap tenang," ujarnya.

Berangkat dari imbauan presiden, apa yang harus dilakukan ketika isolasi mandiri?

Panduan isolasi mandiri

Berikut panduan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan:

  • Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan;
  •  Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat;
  • Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beri tahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19;
  • Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga;
  • Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur;
  • Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin;
  • Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan disinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi 15-30 menit;
  • Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak napas dan demam tinggi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Pasien yang boleh isolasi mandiri

Perihal perawatan pasien virus corona, khususnya Omicron, sebelumnya telah diatur Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Surat itu diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien. Berikut rinciannya:

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan
syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku

  • usia kurang dari 45 tahun;
  • tidak memiliki komorbid;
  • dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  • dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
  • ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
  • dapat mengakses pulse oksimeter.

Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Kasus dekati angka 30.000

Perburukan situasi pandemi virus corona di Indonesia setidaknya terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Hal ini menyusul meluasnya penyebaran varian Omicron di Tanah Air. 

Dalam beberapa hari terakhir saja, penambahan kasus Covid-19 harian melewati angka 10.000.

Data terbaru Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan, ada 27.197 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Hingga Kamis (3/2/2022), total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.414.483 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Dengan penambahan tersebut, kasus aktif ikut naik sebanyak 21.166 kasus. Sehingga saat ini total ada 115.275 kasus aktif virus corona.

Angka ini diprediksi masih akan terus merangkak naik, dan mencapai puncak di akhir Februari atau pertengahan Maret 2022.

“Beberapa yang kami amati, berangkat seperti kasus Covid di Afrika Selatan, puncak gelombang Omicron ini berada di pertengahan Februari hingga awal Maret ini,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/05400071/jokowi-sebut-pasien-omicron-bisa-sembuh-tanpa-ke-rs-berikut-panduan-isolasi

Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke